Bagaimana Cara Mengecek Apakah Suatu Fintech Lending dan Pinjol itu Legal atau Ilegal? serta Bahayanya

Cara terbaik untuk mengetahui pinjaman online (Pinjol) itu legal atau tidak (tidak berizin OJK) adalah dengan mengikuti petunjuk dari otoritas terkait, dalam hal itu tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak tahun 2018 lalu hingga kini OJK sudah memblokir 3.193 aplikasi Pinjol. Lihat daftar selengkapnya di sini.

Ya, kamu tidak salah baca, tiga ribu lebih aplikasi pinjol yang diblokir pemerintah dari tahun 2018. Ini menunjukkan bahw aprakter rentenir dengan memanfaatkan financial technology (fintech) itu sudah sangat luar biasa banyaknya.

Kalau menghindari terjerat Pinjol ilegal, maka kita perlu mengetahui ciri-cirinya dulu. Biasanya Pinjol yang ilegal tidak punya alamat kantor yang lejas, tidak punya nomor layanan konsumen, tentunya juga tidak memiliki izin dari OJK.

Selain itu Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMA atau WA, Bungan dan dendanya tinggi, biaya tambahannya juga lebih tinggi lagi dengan jangkan waktu pelunasan yang relatif singkat.

Yang paling berbahaya adalah Pinjol ilegal itu dalam aplikasinya meminta akses ke data pribadi calon peminjam, kalau akses itu sudah diberikan, artinya calon peminjam setuju dengan persyaratan di aplikasi mereka, maka data pribadi itu akan dijadikan sebagai “senjata” mereka untuk meneror bila peminjam gagal bayar.

Makanya, saran saya, jika tidak ingin terjerat Pinjol ilegal, jangan ajukan aplikasi pinjaman kepada mereka, lebih baik berutang kepada keluarga atau sahabat saja. Yang penting jangan tergoda dengan penawaran Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Tapi bagaimana kalau sudah kandung terjerumus dan diteror oleh Pinjol ilegal itu? Nah, kalau itu terjadi simpan semua percakapan, SMS atau WA yang berisi teror terseut, segera buat laporan ke polisi. Demikian, semoga bermanfaat.


Related Posts

07

Oct
Artikel, Berita

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan RI Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sektor jasa keuangan Indonesia masih stabil di tengah ketidakpastian global dan pengetatan moneter. Hal ini berdasarkan hasil asesmen rapat dewan komisioner bulanan OJK pada 30 September 2026. “Rapat Dewan Komisioner bulanan Otoritas Jasa Keuangan pada 30 September 2026 menilai sektor jasa keuangan Indonesia stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter […]