Bagaimana Cara Mengecek Apakah Suatu Fintech Lending dan Pinjol itu Legal atau Ilegal? serta Bahayanya

Cara terbaik untuk mengetahui pinjaman online (Pinjol) itu legal atau tidak (tidak berizin OJK) adalah dengan mengikuti petunjuk dari otoritas terkait, dalam hal itu tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak tahun 2018 lalu hingga kini OJK sudah memblokir 3.193 aplikasi Pinjol. Lihat daftar selengkapnya di sini.

Ya, kamu tidak salah baca, tiga ribu lebih aplikasi pinjol yang diblokir pemerintah dari tahun 2018. Ini menunjukkan bahw aprakter rentenir dengan memanfaatkan financial technology (fintech) itu sudah sangat luar biasa banyaknya.

Kalau menghindari terjerat Pinjol ilegal, maka kita perlu mengetahui ciri-cirinya dulu. Biasanya Pinjol yang ilegal tidak punya alamat kantor yang lejas, tidak punya nomor layanan konsumen, tentunya juga tidak memiliki izin dari OJK.

Selain itu Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMA atau WA, Bungan dan dendanya tinggi, biaya tambahannya juga lebih tinggi lagi dengan jangkan waktu pelunasan yang relatif singkat.

Yang paling berbahaya adalah Pinjol ilegal itu dalam aplikasinya meminta akses ke data pribadi calon peminjam, kalau akses itu sudah diberikan, artinya calon peminjam setuju dengan persyaratan di aplikasi mereka, maka data pribadi itu akan dijadikan sebagai “senjata” mereka untuk meneror bila peminjam gagal bayar.

Makanya, saran saya, jika tidak ingin terjerat Pinjol ilegal, jangan ajukan aplikasi pinjaman kepada mereka, lebih baik berutang kepada keluarga atau sahabat saja. Yang penting jangan tergoda dengan penawaran Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Tapi bagaimana kalau sudah kandung terjerumus dan diteror oleh Pinjol ilegal itu? Nah, kalau itu terjadi simpan semua percakapan, SMS atau WA yang berisi teror terseut, segera buat laporan ke polisi. Demikian, semoga bermanfaat.


Views: 559

Related Posts

09

Sep
Berita

Bank Jogja Studi Teknologi Digital ke Bank Jombang: Tingkatkan Transformasi Perbankan

Jombang, 9 September 2024 — Bank Jogja mengadakan kunjungan studi kerja ke Bank Jombang dalam rangka memperdalam wawasan terkait perkembangan teknologi informasi serta digitalisasi di sektor perbankan khususnya lingkup BPR. Kunjungan ini berlangsung pada hari Senin (9/9) dan dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Jogja yang dipimpin langsung oleh Direktur Utama, Bapak Kosim Junaedi, SE., MM. Tujuan […]

05

Sep
Berita

Bank Jombang Luncurkan Dua Produk Arisan; Simarmas Suka-Suka & Simarmas Hoki

Jombang, 5 September 2024 – Bank Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan inovasi keuangan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dibulan Kemerdekaan lalu, Bank Jombang resmi meluncurkan produk arisan terbaru, yaitu Simarmas Suka-Suka sedangkan Simarmas Hoki diluncurkan awal September 2024 ini. Simarmas Suka-Suka Menawarkan konsep arisan dengan fleksibilitas waktu dan jumlah setoran yang dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah[…]