Bagaimana Cara Mengecek Apakah Suatu Fintech Lending dan Pinjol itu Legal atau Ilegal? serta Bahayanya

Cara terbaik untuk mengetahui pinjaman online (Pinjol) itu legal atau tidak (tidak berizin OJK) adalah dengan mengikuti petunjuk dari otoritas terkait, dalam hal itu tentunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak tahun 2018 lalu hingga kini OJK sudah memblokir 3.193 aplikasi Pinjol. Lihat daftar selengkapnya di sini.

Ya, kamu tidak salah baca, tiga ribu lebih aplikasi pinjol yang diblokir pemerintah dari tahun 2018. Ini menunjukkan bahw aprakter rentenir dengan memanfaatkan financial technology (fintech) itu sudah sangat luar biasa banyaknya.

Kalau menghindari terjerat Pinjol ilegal, maka kita perlu mengetahui ciri-cirinya dulu. Biasanya Pinjol yang ilegal tidak punya alamat kantor yang lejas, tidak punya nomor layanan konsumen, tentunya juga tidak memiliki izin dari OJK.

Selain itu Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui SMA atau WA, Bungan dan dendanya tinggi, biaya tambahannya juga lebih tinggi lagi dengan jangkan waktu pelunasan yang relatif singkat.

Yang paling berbahaya adalah Pinjol ilegal itu dalam aplikasinya meminta akses ke data pribadi calon peminjam, kalau akses itu sudah diberikan, artinya calon peminjam setuju dengan persyaratan di aplikasi mereka, maka data pribadi itu akan dijadikan sebagai “senjata” mereka untuk meneror bila peminjam gagal bayar.

Makanya, saran saya, jika tidak ingin terjerat Pinjol ilegal, jangan ajukan aplikasi pinjaman kepada mereka, lebih baik berutang kepada keluarga atau sahabat saja. Yang penting jangan tergoda dengan penawaran Pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan.

Tapi bagaimana kalau sudah kandung terjerumus dan diteror oleh Pinjol ilegal itu? Nah, kalau itu terjadi simpan semua percakapan, SMS atau WA yang berisi teror terseut, segera buat laporan ke polisi. Demikian, semoga bermanfaat.


Related Posts

10

Feb
Artikel, Berita

Terkini 2025, Bank Jombang Raih Peringkat Ke-2 dalam Kategori The Best 50 BPR Milik Pemda

Jombang, 10 Februari 2024 – Bank Jombang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih peringkat ke-2 dalam kategori The Best 50 BPR Milik Pemda untuk periode September 2023 – 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Majalah Infobank dalam edisi Februari 2024, sebagai bentuk pengakuan terhadap kinerja dan dedikasi Bank Jombang dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Penghargaan ini diberikan […]

20

Jan
Berita

Kunjungan Kerja Bank Arto Moro ke Bank Jombang Bahas Penghimpunan Dana dan Inovasi Produk Keuangan

Jombang, 20 Januari 2025 – Bank Jombang menerima kunjungan kerja dari Bank Arto Moro dalam rangka studi banding terkait strategi penghimpunan dana serta pengelolaan produk keuangan seperti Arisan, Tabungan Extra, dan Deposito. Kegiatan ini berlangsung di kantor pusat Bank Jombang dengan dihadiri oleh para pemimpin kedua lembaga keuangan. Direktur Utama Bank Jombang, Dr. Afandi Nugroho, bersama Direktur[…]