Alasan Nama BPR Diubah Jadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU P2SK, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan, nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan seraya menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak terlepas dari rencana revitalisasi peran BPR sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. “Maka istilah BPR atau Bank Perkreditan Rakyat diganti menjadi Bank Perekonomian Rakyat dalam RUU tersebut,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (9/12/2022).

Menurut draf terbaru Omnibus Law Keuangan per tanggal 8 Desember 2022, pasal 1 bagian kedua tentang perbankan menyebutkan Bank Perekonomian Rakyat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya, Bank Perekonomian Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung.

Kegiatan usaha Bank Perekonomian Rakyat meliputi, antara lain, menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana dalam bentuk kredit, dan menjalankan kegiatan usaha penukaran valuta asing atau valas seperti bank umum. Adapun perubahan nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, dilakukan paling lama dua tahun, terhitung sejak RUU tersebut diundangkan.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dalam RUU tersebut, tata kelola perbankan dan perbankan syariah sebagai sektor dominan di dalam keuangan Indonesia, diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong daya saing di tingkat regional. “Termasuk melalui percepatan konsolidasi dan pengaturan dampak digitalisasi terhadap bisnis perbankan,” tutur Menteri Keuangan. Menurutnya, Indonesia perlu mengejar ketertinggalan di tingkat regional dan untuk mendapatkan dampak yang masif. Selain itu, reformasi di di bidang tata kelola dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penataan regulasi industri keuangan hingga penegakan hukum.

Related Posts

20

Jan
Berita

Kunjungan Kerja Bank Arto Moro ke Bank Jombang Bahas Penghimpunan Dana dan Inovasi Produk Keuangan

Jombang, 20 Januari 2025 – Bank Jombang menerima kunjungan kerja dari Bank Arto Moro dalam rangka studi banding terkait strategi penghimpunan dana serta pengelolaan produk keuangan seperti Arisan, Tabungan Extra, dan Deposito. Kegiatan ini berlangsung di kantor pusat Bank Jombang dengan dihadiri oleh para pemimpin kedua lembaga keuangan. Direktur Utama Bank Jombang, Dr. Afandi Nugroho, bersama Direktur […]

06

Jan
Berita

Bank Jombang Ramaikan OXY FUN RUN 2025 Dengan Pelayanan Kesehatan Promo Tabungan

Dukungan pelayanan Bank Jombang untuk meramaikan OXY FUN RUN 2025 dalam rangka olahraga dan promosi daerah pada Minggu (5/1) pagi. Acara Oxy Fun Run 2025 itu mengambil titik start dan finish di depan Tennis Indoor Jombang ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Bank Jombang pun menyediakan stan untuk membantu peserta OXY FUN RUN 2025 seperti; pelayanan kesehatan maupun promo produk tabungan[…]