Dana Nasabah Berubah Jadi Deposito, Bank Jombang Tegaskan Tak Ada Penyimpangan

Direktur Utama (Dirut) Bank Jombang, Afandi Nugroho, menggelar konferensi pers untuk menanggapi berbagai pemberitaan yang muncul terkait aduan nasabah. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh puluhan wartawan dari media elektronik, cetak, dan televisi tersebut, Afandi memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang.

Bertempat di salah satu ruang pertemuan kantor Bank Jombang, Afandi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan siaran pers berjudul “Tanggapan Bank Jombang Terhadap Pemberitaan yang Tidak Berimbang.” Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa tidak ada perubahan tabungan nasabah menjadi deposito tanpa sepengetahuan nasabah. Menurutnya, peralihan tersebut dilakukan atas persetujuan nasabah dengan tujuan untuk melindungi mereka.

“Nasabah yang bersangkutan memiliki kredit di Bank Jombang sebesar Rp 600 juta. Karena agunan berupa tanah dan bangunan masih dalam proses sertifikasi dari petok D ke sertifikat, kami meminta nasabah untuk menabung sebesar Rp 200 juta sebagai jaminan,” jelas Afandi dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (12/3/2025).

Afandi menambahkan bahwa langkah peralihan tabungan ke deposito dilakukan agar dana yang telah disetor tidak terkena auto debet akibat kredit yang dimiliki nasabah. “Kami justru ingin melindungi dana nasabah agar tidak terpotong otomatis karena adanya pinjaman sebesar Rp 600 juta. Oleh karena itu, kami menyarankan agar tabungan tersebut dialihkan ke deposito,” tambahnya.

Lebih lanjut, Afandi membantah bahwa dana Rp 22 juta yang terdapat dalam rekening nasabah merupakan sisa tabungan. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersebut merupakan bunga dari deposito, sehingga saldo nasabah sebenarnya bertambah menjadi Rp 222 juta.

“Kami tidak pernah memiliki niat untuk menahan dana nasabah. Jika nasabah ingin menarik uangnya, kami telah mempersilakannya, dengan syarat pengambilan harus dilakukan oleh nasabah sendiri, bukan melalui kuasa kepada istrinya,” ujarnya.

Afandi juga mengungkapkan alasan Bank Jombang tidak mengizinkan pencairan dana oleh istri nasabah, Siti Maghfiroh. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menghindari potensi permasalahan hukum di masa mendatang.

“Nasabah ini telah wanprestasi atau ingkar janji karena tidak lagi mengangsur kreditnya sebesar Rp 600 juta. Karena itu, ketika istrinya datang ke bank untuk menarik deposito, kami tidak bisa memberikannya. Sebab, nasabahnya masih hidup dan pengambilan dana harus dilakukan langsung oleh pemilik rekening,” terang Afandi.

Afandi juga mengakui bahwa dirinya memiliki kedekatan dengan nasabah Aditya Ardiansyah melalui seorang teman sekolahnya di SMA 2 Jombang, yakni Sukoco. Kedekatan ini menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pencairan kredit senilai Rp 600 juta, meskipun saat itu agunan yang digunakan masih berupa tanah dengan status petok D.

Selain itu, Afandi mengungkapkan bahwa istri nasabah, Siti Maghfiroh, juga memiliki pinjaman lain di Bank Jombang sebesar Rp 250 juta dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). “Pinjaman sebesar Rp 250 juta itu terkait dengan rumah saya sendiri, yang kemudian dibeli oleh Aditya sebelum mereka bercerai,” ujarnya.

Siti Maghfiroh sebelumnya mengaku bahwa dirinya merasa menjadi korban pengalihan tabungan menjadi deposito tanpa persetujuan. Ia mengklaim bahwa dana Rp 200 juta yang ia simpan dalam rekening tabungan tiba-tiba beralih menjadi deposito, sehingga ia kesulitan menarik uang tersebut.

“Saya kesulitan menarik tabungan Rp 200 juta saya. Uang itu tiba-tiba dijadikan deposito tanpa izin kami, dan ketika ingin mencairkannya pun dipersulit,” ungkap Siti dalam pesan kepada wartawan pada Jumat (7/3/2025).

Siti menegaskan bahwa tabungan yang ia miliki tidak memiliki kaitan dengan kredit yang diajukan suaminya. Ia juga menyatakan bahwa penyetoran dana dilakukan langsung di kantor PT BPR Bank Jombang, serta memiliki bukti slip setoran sebagai bukti tabungan tersebut.

“Rekeningnya juga berbeda. Saya menabung, bukan mengajukan kredit. Saya punya bukti slip setoran sebagai bukti sah bahwa uang tersebut merupakan tabungan saya,” pungkasnya.

Related Posts

21

Mar
Berita

Bank Jombang Raih Dua Penghargaan di 14th Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2025

Jakarta – Bank Jombang kembali mencetak prestasi dengan meraih dua penghargaan bergengsi atas layanan digital terbaik kepada nasabah dalam ajang 14th Digital Brand Awards 2025. Acara ini diselenggarakan oleh Majalah Infobank dan Isentia (perusahaan media monitoring asal Australia) di Grand Ballroom Shangri-La Hotel, Jakarta. Penghargaan yang diraih Bank Jombang terdiri dari:✅ The Best Urban Economic Bank✅ The […]