Bank Jombang menyampaikan informasi penting kepada seluruh nasabah terkait penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sehubungan dengan adanya perubahan Tingkat Bunga Penjaminan LPS untuk BPR/BPRS menjadi 6,5% p.a. yang berlaku sejak 1 Juni hingga 30 September 2025, maka terdapat beberapa perubahan yang perlu diperhatikan oleh deposan, sebagai berikut:

- Deposito yang aktif mulai 1 Juni 2025 dst, akan mengikuti Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang baru, yaitu maksimal 6,5% p.a. Untuk menghindari keraguan, deposito akan dianggap aktif apabila dana penempatan telah diterima oleh Bank Jombang.
- Deposito yang telah aktif dan/ atau yang telah perpanjangan sebelum 1 Juni 2025 tidak mengalami perubahan Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Apabila transaksi perpanjangan deposito otomatis (ARO) jatuh tempo mulai 1 Juni 2025, maka akan mengikuti ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang baru sebesar 6,5% p.a.
- Apabila transaksi perpanjangan deposito otomatis (ARO) jatuh tempo sebelum 1 Juni 2025, maka tidak terdapat perubahan dalam Tingkat Bunga Penjaminan LPS.
- Apabila deposito telah diajukan sebelum tanggal 1 Juni 2025 namun pembayaran baru dilakukan pada saat atau setelah tanggal 1 Juni 2025, deposan dihimbau untuk melakukan pengajuan ulang, agar Tingkat Bunga Penjaminan yang tertera pada SK E-Form sesuai dengan Tingkat Bunga Penjaminan pada Bilyet yang diterbitkan oleh BPR/BPRS.
Kebijakan ini merupakan bagian dari ketentuan LPS yang ditetapkan secara link slot gacor berkala guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Kami mengimbau kepada seluruh nasabah untuk memperhatikan perubahan ini dan dapat menyesuaikan rencana keuangan sesuai informasi terbaru.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs resmi kami di bankjombang.co.id atau hubungi layanan nasabah di WhatsApp Center: 0812-1688-8499.
Tentang PT. BPR Bank Jombang (Perseroda)
Bank Jombang adalah Bank Perkreditan Rakyat yang berizin, terdaftar, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta program penjaminan simpanan oleh LPS.







