Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang semakin mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan.
Cukup dirumah semua bisa dilakukan. Kemudahan ini karena sudah diresmikannya Aplikasi Jombang Kita Pay yang bisa digunakan masyarakat Jombang untuk membayar Pajak Bumi & Bangunan Kabupaten Jombang.
Menurut Direktur Utama Bank Jombang Afandi Haris Setyo Nugroho mengatakan Bank Jombang telah berhasil mendapatkan ijin dari Bank Indonesia untuk operasional layanan Cardless ATM PT. BPR Bank Jombang perseroda. Di tahun yang sama, PT. BPR Bank Jombang Perseroda bekerja sama dengan Speedcash dari PT Bimasakti Multi Sinergi juga membuat produk Aplikasi E Wallet “Jombang Kita Pay” yang menjadi pelengkap ekosistem segi digital internal dan eksternal perusahaan. Dengan adanya Jombang Kita Pay maka kini Bank Jombang akan mengarah ke transformasi bank digital.
Jombang Kita Pay bisa digunakan untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kabupaten Jombang untuk memudahkan nasabah tanpa harus keluar rumah. Nasabah Bank Jombang bisa segera menggunakan Jombang Kita Pay, dengan cara download aplikasinya di playstore registrasi nomor handphone, aktifasi dan manfaatkan kemudahannya, “Imbuhnya dia
Banyak fitur dan kemudahan yang ditawarkan Jombang Kita Pay untuk nasabah PT. BPR Bank Jombang Perseroda dan masyarakat Jombang pada umumnya seperti, Transfer Antar Bank, Aplikasi Jombang Kita Pay memberikan nasabah kemudahan untuk mentransfer saldo Jombang Kita Pay ke 147 rekening Bank Umum di seluruh Indonesia. Pembayaran tagihan pembelian pulsa, pembelian tiket perjalanan, zakat. Pembayaran Qris Merchant.
Dengan adanya aplikasi Jombang Kita Pay membantu pemerintah daerah terutama Bapenda sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu disampaikan oleh Hartono, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang bahwa sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat Pandemi, tidak ada kenaikan NJO ditahun 2023.
“Adapun target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 sebesar Rp. 38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan milyar rupiah) dengan realisasi sebesar Rp. 40.013.127.221,00 (empat puluh milyar, tiga belas juta, seratus dua puluh tujuh ribu, dua ratus dua puluh satu rupiah) atau sebesar 105,30%”, papar Hartono.
“Kemudian target penerimaan PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp. 38.510.650.000,00 (tiga puluh delapan milyar, lima ratus sepuluh juta, enam ratus lima puluh ribu rupiah)”, pungkasnya.
Views: 236